Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap II Tahun 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

Cek hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, setelah lulus, ini tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta PPPK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap II Tahun 2021, Ini Tahapan Selanjutnya
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi Seleksi PPPK Guru 2021 - Cek hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, setelah lulus, ini tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta PPPK. 

Setelah itu panitia penyelenggara akan menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Rilis, Hasil Seleksi Diumumkan Besok

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:

Dikutip dari Surat Pengumuman Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:

> Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021

> Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021

> Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021

Berita Rekomendasi

> Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021

Baca juga: HASIL SELEKSI PPPK Guru Tahap 2 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Menurut SSCASN, jika peserta PPPK Guru dinyatakan lolos seleksi kompetensi berarti pelamar dinyatakan lulus pemberkasan.

Pada akhir seleksi kompetensi, jika nantinya ada kebutuhan formasi yang belum terpenuhi, panitia akan melakukan serangkaian optimalisasi formasi.

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

- Kemudian Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas