Sekjen Kemenag: Silakan Pejabat yang Diberhentikan Menggugat ke PTUN
Sekjen Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Nizar mengatakan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.
Baca juga: Berhentikan Empat Dirjen Bimas, Caliadi: Dirjen Nonmuslim Dipecat Semua oleh Menag
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Terdapat empat dirjen, yakni Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Selain itu terdapat dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.