Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemenag: Silakan Pejabat yang Diberhentikan Menggugat ke PTUN

Sekjen Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen Kemenag: Silakan Pejabat yang Diberhentikan Menggugat ke PTUN
Humas Kemenag
Sekjen Kemenag Nizar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Nizar mengatakan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.

Baca juga: Berhentikan Empat Dirjen Bimas, Caliadi: Dirjen Nonmuslim Dipecat Semua oleh Menag

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Terdapat empat dirjen, yakni Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Berita Rekomendasi

Selain itu terdapat dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas