Sindiran Habib Bahar bin Smith pada KSAD Dudung Abdurachman, Kuasa Hukum Sebut karena Kesal
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan soal sindiran kliennya pada KSAD Dudung Abdurachman. Menurutnya, Bahar merasa kesal pada Dudung.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Berdasarkan catatan Surya.co.id, Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (13/12/2021) lalu.
Baca juga: Pelintir Omongan KSAD dan Ungkit Penembakan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Laporkan Bahar bin Smith
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Ulama Asal Manado yang Penuh Kontroversi
Kedatangannya itu untuk meninjau lokasi terdampak awan panas guguran Gunung Semeru, yaitu Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung berjanji TNI AD siap membantu proses pecarian korban dengan mengerahkan kekuatan yang ada.
Dilaporkan 2 Kali ke Polisi
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Menurutnya, laporan pertama yang ditujukan untuk Bahar diterima pada 7 Desember 2021.
Laporan itu dilayangkan pada Bahar dan Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian.
Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Namun, dalam laporan yang terbaru, hanya ada nama Bahar sebagai terlapor.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith."
Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Baca juga: Terkuak, Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dilaporkan karena Postingan Video Singgung Jenderal Dudung
"Dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021), dilansir Kompas.com.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," tambahnya.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kemungkinan laporan yang dilayangkan pada kliennya terkait sindiran pada Dudung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.