Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Bawa Embel-embel Pemerintah Demi Perdaya Korban

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) menyatakan pelaku membawa embel-embel pemerintah dan meledaknya kebutuh

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Bawa Embel-embel Pemerintah Demi Perdaya Korban
Fandi Permana
Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) menyatakan pelaku membawa embel-embel pemerintah dan meledaknya kebutuhan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19 untuk memperdaya ribuan korbannya.

"Skema dari penipuan ini sama seperti skema Piramida lainnya, yang berbeda adalah para pelaku menggunakan embel-embel pemerintah dan meledaknya kebutuhan alat kesehatan di pandemi Covid-19 sebagai daya tarik agar para korban mempercayai bahwa investasi suntik modal yang dilakukan benar adanya," kata Korban Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan terkait apakah adanya instansi pemerintah yang turut terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.

Hal yang pasti, cara tersebut telah mampu memperdaya 2.000 korban dengan total kerugian Rp1,2 triliun.

"Scam terbesar tahun ini dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun yang telah berjalan kurang lebih selama 2 tahun dengan jumlah total korban sekitar 2.000 orang ini terjadi secara online dari mulut ke mulut," jelas Jess.

Baca juga: Pelarian Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Terhenti, Tertangkap di Vila Kawasan Gunung Salak

Jess mengungkapkan keterlambatan korban investasi bodong ini melapor lantaran banyak yang mengalami putus asa hingga takut jika berhadapan dengan hukum. Karena itu, dia mengharapkan Polri dapat transparan dalam mengusut kasus tersebut.

"Keterlambatan korban untuk melapor didasari oleh berbagai faktor yaitu baik dari pihak korban yang putus asa, takut berhadapan dengan hukum, hingga tidak paham bagaimana proses hukum yang seharusnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Pengadaan Alkes Bikin Rugi Puluhan Miliar, Korban Lapor ke Polda Metro

“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya Rp1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Whisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Ia menyebut, saat ini ada puluhan korban yang diperiksa pihak Bareskrim Polri, tetapi ia tidak merinci jumlah tersebut.

“Total korban belum terkatakan seluruhnya, namun yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas