Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Ini aturan karantina yang berlaku untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia. 

- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.

Pengecualian Karantina WNI

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Lokasi dan Biaya Karantina WNI

BERITA REKOMENDASI

- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.

- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.

Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021). Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam mencapai 8.752 orang, dengan perincian pasien sembuh 7.629 orang, meninggal 184 orang, dan dalam perawatan 939 orang. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021). Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam mencapai 8.752 orang, dengan perincian pasien sembuh 7.629 orang, meninggal 184 orang, dan dalam perawatan 939 orang. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Aturan Karantina WNA


Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.

Lokasi dan Biaya Karantina WNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas