ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.
Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi
Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
Pengecualian Karantina WNA
Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
4. Delegasi negara-negara anggota G20;
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yurika)