Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Ini aturan karantina yang berlaku untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia. 

Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.

Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi

Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh

Pengecualian Karantina WNA

Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

Berita Rekomendasi

3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;

4. Delegasi negara-negara anggota G20;

5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.

Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas