ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Berikut aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan upaya penekanan angka persebaran Covid-19.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina yang berlaku untuk WNI maupun WNA.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
Baca juga: Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI maupun WNA:
Aturan Karantina WNI
1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimngan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.
Pengecualian Karantina WNI
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Lokasi dan Biaya Karantina WNI
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.
Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Aturan Karantina WNA
Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.
Lokasi dan Biaya Karantina WNA
Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.
Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi
Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
Pengecualian Karantina WNA
Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
4. Delegasi negara-negara anggota G20;
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.