Di Tahun 2021, Komisi Yudisial Rekomendasikan Mahkamah Agung Sanksi 85 Hakim
Dari jumlah itu, sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Januari 2021 hingga November 2021, Komisi Yudisial (KY) rekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dari jumlah itu, sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.
Hal ini berarti, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi, yang kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen pada 2019.
"Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Komisioner KY Sukma Violetta lewat keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Untuk jenis pelanggaran, terdapat 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, dan delapan hakim tidak berperilaku adil.
Selain itu, terdapat tiga hakim yang tidak menjaga martabat hakim, tiga lainnya karena melanggar kesusilaan.
Baca juga: Soal Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kami Siapkan RUU KKR
Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat.
"Yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara," kata dia.
Sukma memaparkan, sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan KY terhadap enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama 6 bulan untuk delapan hakim.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama 8 bulan, satu orang hakim nonpalu selama 2 tahun, dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun, satu orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
"Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung agar sanksi dieksekusi," ujar Sukma.
Dipaparkan, dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA.
Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.