Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengakui adanya mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenag per 6 Desember 2021.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengakui adanya mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenag per 6 Desember 2021.
Empat direktur jenderal yang dimutasi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Selain itu, ada dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis,
Selasa (21/12/2021).
Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kata Nizar, Menag Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Baca juga: Empat Dirjen di Kemenag Diberhentikan Yaqut, Sekjen: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran Organisasi
Menurutnya mutasi merupakan hal biasa di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga menegaskan bila mutasi yang dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan"ujarnya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutn dia.
Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Akan Gugat Menteri Yaqut ke PTUN
Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut
pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," katanya.
Gugat ke PTUN