Empat Dirjen di Kemenag Dicopot Menag, Sekjen: Penyegaran Organisasi dan Silakan Gugat ke PTUN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali membenarkan telah melakukan pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Terdapat empat Dirjen, yakni Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Selain itu terdapat dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.
Persilakan Menggugat ke PTUN
Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar.