Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif
Jaksa penuntut umum (JPU) tak menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Bahkan untuk mengembangkan agenda tersebut, Munarman mengatakan, banyak media massa hingga media sosial yang memuat kabar tersebut.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk memblowup hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan power full," ucapnya.
Lantas Munarman menyebutkan beberapa pemberitaan di media sosial hingga media massa sejak kasus dugaan Unlawful Killing terhadap 6 anggota Laskar FPI itu.
Kata dia, sejak 6-12 Desember 2020 itu, beberapa media massa secara massif memberitakan tentang hal tersebut.
"Berikut contoh-contoh permainan mereka yang dilakukan, ini saya kutip dari contoh-contoh berita. FPI bantah, serang polisi kami tidak punya akses senjata api," kata Munarman menjelaskan contoh berita pertama.
Baca juga: Dijerat Dakwaan Aksi Teror, Munarman Sebut Penetapan Tersangkanya Patut Masuk Guinness World Records
Selanjutnya Munarman menjabarkan beberapa berita yang lain, di mana dominan kata dia terkait dengan penangkapannya setelah membela 6 anggota eks Laskar FPI.
"Berita kedua, munarman dipolisikan usai sebut laskar FPI tak bersenjata. Kemudian beruta ketiga, munarman dilaporkan polisi karena bela laskar FPI yang tewas. Kemudian yang keempat diperkarakan karena bela laskar FPI, munarman: saya lapor kepada Allah," ucapnya.
Atas hal itu dirinya menyimpulkan kalau penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya memang sudah ditargetkan oleh aparat keamanan.
"Bahkan saya juga mendengar rumor, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut. Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal habib rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusiaan," ujarnya.