Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif
Jaksa penuntut umum (JPU) tak menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Jaksa menilai tuduhan Munarman soal adanya cipta kondisi untuk menteroriskan Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Pernyataan itu diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sehingga, tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (22/12/2021).
Menurut jaksa, keberatan Munarman tersebut merupakan pendapat subyektif.
Tak hanya itu, kata Jaksa, eks Sekretaris Umum FPI itu dinilai menjelaskan poin keberatannya hanya berdasarkan argumentasi dan asumsi pribadi.
Baca juga: Munarman Kembali Jalani Sidang Dugaan Terorisme Hari ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ucap jaksa.
Atas hal itu, terhadap poin eksepsi tersebut, jaksa mengungkap, tak akan memberikan tanggapan.
Diketahui, pada sidang pembacaan eksepsi pekan kemarin, terdakwa Munarman menyebut kalau dia merupakan target penangkapan dari aparat penegak hukum.
Baca juga: 2 Pria di Mobil Pelat RFP Ditangkap Saat Sidang Terorisme Munarman
Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan dengan anggota polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak mebawa senjata api maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menyebut, setelah ada pernyataan yang dilayangkannya itu lantas banyak pihak yang membuat laporan kepolisian untuk menangkap dirinya.
Munarman mengklaim, laporan itu sudah teragenda.
Baca juga: Mondar-mandir Keliling PN Jaktim Naik Mobil Plat RFP, Polisi Amankan Dua Orang Saat Sidang Munarman