Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Ini Isi Aturannya

Kemenag telah mengeluarkan ketentuan ibadah Natal tahun 2021 dan berikut isi aturannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Ini Isi Aturannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Umat Kristiani mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020). Misa Natal di Gereja Immanuel digelar dengan membatasi jumlah jemaat yaitu sebanyak 50 jemaat dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Berita Rekomendasi

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

j. menyediakan cadangan masker medis; 

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; 

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas