Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Ini Isi Aturannya

Kemenag telah mengeluarkan ketentuan ibadah Natal tahun 2021 dan berikut isi aturannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Ini Isi Aturannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Umat Kristiani mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020). Misa Natal di Gereja Immanuel digelar dengan membatasi jumlah jemaat yaitu sebanyak 50 jemaat dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait  pelaksanaan misa Natal tahun 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ketentuan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara.

Ia juga menambahkan apabila panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Baca juga: Aturan dan Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya

Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan untuk Semua Moda Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag.

Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

Berita Rekomendasi

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 

b. dilaksanakan di ruang terbuka; 

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas