Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Kabid Sumber Daya Air PUPR Musi Banyuasin, Edi Umari bersama Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). Keduanya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Suhandy adalah penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

"Hari ini Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Kata Ali, penahanan Terdakwa dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

"Kemudian tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Suhandy didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Lengkap

Selain Suhandy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

BERITA TERKAIT

KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. 

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas