Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tentukan Kelanjutan Perkara Munarman dalam Putusan Sela pada Sidang Tahun Depan

Dengan begitu maka, persidangan tersebut akan menjadi penentu atas perkara Munarman akan berlanjut atau tidak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Hakim Tentukan Kelanjutan Perkara Munarman dalam Putusan Sela pada Sidang Tahun Depan
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini jaksa juga melayangkan permohonan maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. 

Semua yang dijadikan dakwaan itu kata jaksa, untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," tukas jaksa.

Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Berita Rekomendasi

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.

Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.

Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, di mana dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya. 

Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas