Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri: Investasi Bodong Sunmod Alkes Punya Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terkait

Dia tidak menjelaskan secara rinci ihwal Kementerian apa yang diduga mengeluarkan SPK untuk pengadaan alkes bagi investasi bodong tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri: Investasi Bodong Sunmod Alkes Punya Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terkait
Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) ternyata memiliki surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait untuk pengadaan alkes.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan surat perintah kerja yang dikeluarkan Kementerian terkait ini yang membuat ribuan korbannya terpedaya oleh investasi bodong tersebut.

"Modus operandi para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari Kementerian terkait untuk pengadaan alkes," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci ihwal Kementerian apa yang diduga mengeluarkan SPK untuk pengadaan alkes bagi investasi bodong tersebut.

Sebaliknya, pihaknya juga masih mendalami keabsahan SPK tersebut.

Baca juga: Investasi Bodong Sunmod Alkes Janjikan Korbannya Keuntungan 30 Persen Dalam Sepekan

"Nah tentu ini akan didalami dulu oleh penyidik. apakah surat ini kan pasti ada tanda tangannya, KOP suratnya, apakah surat ini dipalsukan juga. Nah ini pembuatan surat ini yang membuat (korban) yakin," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Korban, kata Ramadhan, menganggap adanya surat perintah kerja itu menandakan investasi bodong Sunmod Alkes tersebut legal. Namun, ribuan korban justru mengalami kasus penipuan dengan kerugian diperkirakan Rp1,2 triliun.

"Selain dia tergiur dengan dia bilang disini cuan atau keuntungan yang besar sampai 30 persen tapi dia juga diyakini dengan surat perintah kerja. Jadi bayangan korban bahwa ini adalah sebuah proyek yang besar dan benar benar ada. Namun, si pemilik atau si tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal daripada korban-korban tersebut. Nah korban memberikan uang untuk modal tersebut," ujar dia.

Atas dasar itu, kata Ramadhan, penyidik kini masih tengah melakukan pemeriksaan surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan alkes yang dimiliki para tersangka.

Baca juga: Polri Telah Periksa 141 Korban Investasi Alkes Bodong

"Nah ini masih didalami oleh penyidik surat surat SPK atau surat perintah kerja yang tentunya kita akan update lagi. Apakah ada unsur penipuan, pemalsuan dari surat tersebut, pemalsuan tanda tangan atau surat tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR.

Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas