Segera Berlaku, Ini Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan mengenai aturan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Baca juga: Aturan Terbaru Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan: Acara Old and New Year Ditiadakan
Kebijakan Inmendagri No.66 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 ini berlaku setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,
dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian Keenam.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.
Salah satu poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru berlaku untuk kegiatan wisata.
Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, hingga Yogyakarta.
"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,
antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;" bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf a.
Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah adanya jumlah pembatasan wisatawan maksimal 75% dari kapasitas total tempat.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf g.
Baca juga: ATURAN TERBARU Nataru 2021/2022 Gantikan PPKM Level 3, Terkait Tempat Wisata, Mall, hingga Gereja
Berikut ini aturan lengkap tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.
Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU