Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan bepergian melalui transportasi darat selama libur Nataru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online
Baca juga: Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Lubricants Jamin Ketersediaan dan Layanan Pelumas Optimal
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Drs.Budi Setiyadi selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi darat selama libur Nataru dikutip dari SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing.
b. Setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan: