Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Editor: Tiara Shelavie
1) Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
a) kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
b) kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
2) Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Khusus pelaku perjalanan rutin
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun
- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan silakan kunjungi link di bawah ini
KLIK LINK >>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.