Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan bepergian melalui transportasi darat selama libur Nataru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online
Baca juga: Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Lubricants Jamin Ketersediaan dan Layanan Pelumas Optimal
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Drs.Budi Setiyadi selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi darat selama libur Nataru dikutip dari SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing.
b. Setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);
2) melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
c. Setiap kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);
2) melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
d. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib:
1) menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2) melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 (dua puluh empat) jam;
3) menyiapkan pengukur suhu tubuh; dan
4) menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
e. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.
Hal ini melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik
- Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan:
1) Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
a) kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
b) kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
2) Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Khusus pelaku perjalanan rutin
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun
- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan silakan kunjungi link di bawah ini
KLIK LINK >>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.