Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses
Aziz mengatakan kalau pilihan untuk tak menempuh praperadilan karena adanya alasan startegis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) terkait upaya kliennya yang tak tempuh sidang praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Aziz mengatakan kalau pilihan untuk tak menempuh praperadilan karena adanya alasan startegis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.
"Atas kepentingan strategis kami tidak ajukan praperadilan tapi kami sampaikan di sini (persidangan) artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya nya tanpa kami berproses di pra peradilan," kata Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Adapun kata Aziz, keputusan strategis yang dimaksud yakni terkait waktu dari perkara ini berproses di persidangan.
Baca juga: Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang
Dengan tidak menempuh praperadilan maka, pihaknya berharap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Munarman ini bisa segera terselesaikan dalam waktu cepat.
"Kalau di pra peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik-intrik nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini kami tidak mau, kami maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," tutur Aziz.
"Maksud saya prosesnya cepat, dan juga tidak terhambat dan untuk subjektivitas keperluan pak munarman tidak terganggu," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa Munarman seharusnya bisa menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif
Hal itu diungkapkan jaksa dalam menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari Munarman yang di mana eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu menilai kalau penangkapan terhadap dirinya dilakukan sewenang-wenang.
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Kendati begitu, hingga persidangan ini berjalan, nyatanya baik Munarman maupun Kuasa hukum tak juga mengajukan praperadilan.
Atas hal itu, jaksa menyinggung profesi Munarman yang diketahui merupakan seorang advokat atau praktisi hukum.
Jaksa menilai, pernyataan yang dituangkan oleh Munarman dalam eksepsinya itu, bertolak belakang dengan profesi yang dimaksud.