Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses

Aziz mengatakan kalau pilihan untuk tak menempuh praperadilan karena adanya alasan startegis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

"Sebagaimana diuraikan dalam nota keberatan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," tukas jaksa.

Sebagaimana tertulis dalam eksepsinya, Munarman menyebut kalau penangkapan terhadap dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang bahkan sudah ditargetkan.

Ungkapan itu diutarakan Munarman dalam sidang Rabu (15/12/2021) pekan lalu dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan dengan anggota polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak mebawa senjata api maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menyebut, setelah ada pernyataan yang dilayangkannya itu lantas banyak pihak yang membuat laporan kepolisian untuk menangkap dirinya. Munarman mengklaim, laporan itu sudah teragenda.

Bahkan untuk mengembangkan agenda tersebut, Munarman mengatakan, banyak media massa hingga media sosial yang memuat kabar tersebut.

Berita Rekomendasi

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk memblowup hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan power full," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja. 

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Baca juga: Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas