Tanggapi Pleidoi AKP Robin Pattuju, KPK Sebut Terdakwa Tutupi Peran Azis Syamsuddin
KPK buka suara terkait pleidoi eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang membandingkan tuntutannya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pleidoi eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju yang membandingkan tuntutannya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu dengan lainnya.
Karena, tambah dia, ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa.
"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringakan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Ali kemudian menyinggung sikap AKP Robin dalam persidangan.
AKP Robin dinilai malah berupaya menutupi peran pihak lain dalam kasus suap yang menjeratnya, dalam hal ini peran bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Baca juga: Terhempas dari 3 Besar Lembaga Dipercaya Publik Versi Survei Charta Politika, KPK Janji Perbaiki
Untuk itu, KPK berharap majelis hakim akan memutus perkara AKP Robin sebagaimana amar tuntutan tim jaksa.
"Akan tetapi terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," kata Ali.
Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Pidanakan Pembuat Spirilindik KPK Terkait Muktamar ke-34 NU
"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan.
Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.
"Menteri tersebut [Juliari] adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.
Baca juga: AKP Robin Berjanji Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!
Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya.
Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.
"Saya hanya melakukan penipuan dng memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari.
"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.