Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf Terhadap NU

Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait laporan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta terhadap aktivis Faizal Assegaf.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 13 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf Terhadap NU
Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait laporan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta terhadap aktivis Faizal Assegaf atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 6 dari 13 saksi yang telah diperiksa di antaranya merupakan dari saksi ahli.

"Updatenya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dimana 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Ramadhan menyampaikan kasus tersebut kini telah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pihaknya belum mengetahui jadwal pemeriksaan terlapor dalam hal ini Faizal Assegaf.

"Laporan dugaan penghinaan terhadap NU oleh saudara FA. Ini sampaikan penghinaan terhadap salah satu organisasi NU yang dilakukan oleh saudara FA. Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan NU Soal Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap aktivis Faizal Assegaf atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang juga menyebarkan kebencian.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta Kiai Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan, dalam laporannya, Faizal Assegaf dinilai telah merugikan organisasi NU atas konten yang dibuatnya di platform YouTube.

"Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami nahdliyin membiarkan," kata Rakhmad saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Lebih lanjut, Rakhmad membeberkan beberapa konten atau pernyataan dari Faizal Assegaf yang dinilai pihaknya telah membuat warga NU merasa tidak terima.

Dalam konten yang di-update pada 29 Oktober 2021 itu, Faizal kata Rakhmad mengatakan kalau NU telah membentuk pengkultusan atau aliran kepercayaan kepada pendiri NU Hasyim Asy'ari.

Rakhmad menyimpulkan pernyataan Faizal itu telah menilai ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut menjadi lapak kepntingan duniawi.

Rakhmad menyebut kalau pernyataan dari Faizal dalam video berjudul 'Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja' itu telah menghina para warga NU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas