Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Pemberitaan dari media massa tersebut yang disampaikan Maskur kepada Robin Pattuju sebagai bentuk pengawalan.
"Saudara bercerita kepada robin, kalau terdakwa (Azis Syamsuddin) tidak bersalah begitu?" tanya hakim Damis.
"Iya," jawab Maskur.
"Jadi saudara liat internet? websitenya apa?" tanya kembali Hakim Damis.
"Saya lupa lagi, soalnya waktu itu hanya lihat berita di portal berita daerah di Lampung," jawab Maskur.
Mendengar jawaban itu, hakim mengatakan, hal yang dilakukan Maskur kepada Azis dan Robin merupakan suatu pentuk penipuan.
Sebab kata Damis, Maskur yang merupakan advokat seharusnya melakukan sesuatu yang lebih dalam upaya hukum. Terlebih, keseluruhan pihak itu sudah sepakat terkait tarif.
"Gini loh ceritanya, kalau kita menginginkan jasa. Kita harus lakukan sesuatu untuk orang itu. saudara melakukan atau tidak?," tanya Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Maskur
"Terus apa yang saudara lakukan ngibul-ngibulin orang waktu itu, benar?," tegas Hakim.
"Iya yang mulia," timpal Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.