Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah

Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan advokat Maskur Husain sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Dalam keterangannya, Maskur mengaku jika dia tidak pernah menjalankan permintaan Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado untuk mengawal kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Permintaan itu diutarakan ke Maskur kala nama keduanya muncul dalam persidangan.

Baca juga: Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin

Maskur mengatakan, dia hanya melakukan pemantauan dari sejumlah pemberitaan di media massa terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 tersebut.

"Saat itu, diminta memantau, dan mengawal kasus itu. Lalu saya bilang iya saya siap. Sebelum itu kan ada konsultasi juga, untuk meminta semacam pendapat saya. Saya bilang kalau minta pendapat ya saya selalu berikan," jelas Maskur.

BERITA REKOMENDASI

Permintaan itu sendiri kata Maskur disampaikan melalui eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan kalau pernyataan Maskur berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di mana dalam BAP, Damis menyebut kalau Maskur mengamini permintaan dari Azis dan Aliza Gunado hanya saja keduanya harus menyerahkan uang.

Baca juga: KPK akan Usut Keterlibatan Politikus Golkar Aliza Gunado pada Perkara Suap Azis Syamsuddin

"Jawaban suadara, beda dengan BAP. bukan itu. bisa saja tapi, harus siapkan uang begitu, mereka berdua? Aliza gunando? saudara minta uang berapa?" tanya Damis.

"Ya saya bilang kalau nanti saya kawal, saya tangani kasus itu, ya masing-masing Rp2 miliar," kata Maskur.


Kendati begitu, setelah adanya kesepakatan tarif di antara ketiga pihak Maskur menyebut kalau dia hanya melakukan pemantauan hanya mengandalkan kabar di internet.

Karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari Maskur sesuai kesepakatan dan hanya memantau dari sejumlah pemberitaan, Hakim Damis lantas menanyakan keterlibatan Maskur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas