Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya
Kemenag telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;