Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya

Kemenag telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal. Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

Berita Rekomendasi

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan

menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas