Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Menurut SE Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Aturan Umum Naik Kereta Api Selama Nataru

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE Nomor 24 Tahun 2021:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

Berita Rekomendasi

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan bagi Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota:

- Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun:

- Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun):

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas