Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
- Apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
Aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun
- Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Sementara itu, apabila rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.