Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Simak aturan nonton bioskop saat Natal dan Tahun Baru, berlaku mulai besok: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat di momen libur Hari Raya Natal dan Tahun (Nataru) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19.
Salah satunya, aturan menonton film di bioskop dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Jelang Nataru, Volume Lalu Lintas Jakarta Naik Diatas 30 Persen, Prediksi Puncaknya pada 24 Desember
SE ini berlaku mulai besok 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).
Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Cek Pos Operasi Lilin 2021 di Pelabuhan Merak
Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.
SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.
Aturan Makan di Restoran saat Nataru
Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan makan dine-in di restoran, cafe, bar dan sejenisnya.
Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Restoran, cafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, cafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Baca juga: Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru tapi Pengawasan Prokes Bakal Diperketat
Dalam melaksanakan SE ini, para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.
Dalam SE ini, pemerintah juga meminta seluruh tempat usaha atau destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PenduliLindungi.
"Semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berabsih kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE itu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.