Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara sanggah hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 bagi peserta yang tidak lolos.

Diketahui, hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap 2 tahun 2021 telah diumumkan Selasa, (21/12/2021) lalu.

Lalu tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan  pada 22-24 Desember 2021 mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021

Masa sanggah ini menjadi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos untuk melakukan sanggahan atas hasil yang telah diumumkan.

Baca juga: Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya

Baca juga: BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya

Berikut cara melakukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap kedua tahun 2021 via sscasn.bkn.go.id.

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 22-24 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas