Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita
Rita Widyasari mengaku diminta untuk menuruti permintaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membuat pernyataan palsu atau mengarang cerita.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diminta untuk menuruti permintaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membuat pernyataan palsu atau mengarang cerita.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari permintaan itu berkaitan dengan uang Rp 8 miliar dari Azis Syamsuddin yang diketahui diarahkan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atas terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Apakah terdakwa (Azis) pernah minta saksi (Rita) untuk akui sesuatu terkait pemberian-pemberian kepada saudara Robin?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
"Ya," singkat Rita.
Penjelasan terkait permintaan dari Azis itu berlanjut.
Jaksa membacakan BAP Rita saat diperiksa penyidik KPK.
Baca juga: Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin
Rita mengamini BAP tersebut.
"Terdakwa (Azis) menyampaikan sekitar Rp 8 miliar ya itu uang dari saya (Rita). Saksi (Rita) menjawab 'hah gimana cara merangkai ceritanya? Saya kan enggak mengetahui uang itu, tidak pernah megang, tidak pernah punya uang dolar, saya enggak tahu gimana cara mengarangnya'," kata jaksa membacakan BAP Rita.
Rita lantas menjelaskan ia diminta agar tidak mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa orang yang mengenalkannya dengan Robin adalah dirinya.
Namun, Rita mengaku keberatan memenuhi permintaan Azis.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan Keponakan Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
Sebab, menurutnya tidak masuk akal jika ia bisa mengenal Robin tanpa bantuan Azis.
“Saya susah katakan itu ke penyidik karena memang beliau yang kenalkan. Itu saya susah katakan itu, tapi kalau nggak ada beliau saya nggak mungkin kenal Robin,” ujar Rita.
Atas hal itu, Rita menyebutkan kalau Azis tak terus memaksa untuk mengakui hal tersebut.
Azis dalam BAP Rita menyatakan menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.
"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp 8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja pak," kata Rita.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa merasa heran kenapa Rita bisa berkomunikasi dengan Azis.
Padahal, Rita sendiri sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca juga: Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Berdasarkan pengakuan Rita, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon yang disediakan oleh pihak lapas.
Tak hanya itu, Rita juga mengaku ditemui dengan seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin bernama Kris di tahanan.
"Bisa berkomunikasi melalui telepon walsus (pengawal khusus), dan bertemu dengan Kris dua kali," kata Rita.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.