Kasus Omicron Tambah Jadi 8 Orang, Kemenkes: Semua Kasus Terjadi di Karantina, Belum Menyebar Keluar
Kementerian Kesehatan kembali mengumumkan tambahan kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia, kini ada tambahan 3 kasus dan total menjadi 8 orang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Jadi, bisa segera dilakukan karantina maupun penanganan medis bagi kasus yang bergejala.
Jubir Nadia pun mengimbau masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri bila tidak ada keperluan mendesak.
Pihaknya, mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penularan Covid-19, terutama Omicron.
Baca juga: Penelitian Inggris: Varian Omicron Lebih Ringan dari Covid-19 Strain Delta
Sebelumnya, 2 kasus positif Covid-19 varian Omicron yang terkonfirmasi di Indonesia, merupakan pelaku perjalanan luar negeri dari London.
Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) dari kedua pasien tersebut keluar pada Senin (20/12/2021).
Mereka merupakan 2 dari 11 orang yang dinyatakan probable hasil pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF).
“Saat ini sudah ada tambahan kasus lagi dari 11 kasus probable ada 2 kasus terkonfirmasi positif."
"Saat ini mereka sedang menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta,” katanya dikutip dari keterangan Kemenkes, Rabu (22/12/2021).
Kini, total kasus Omicron sebanyak 8 orang.
Presiden Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Jangan Panik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat agar tetap waspada menghadapi Covid-19, terlebih kini varian Omicron telah masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Varian Omicron sudah terdeteksi di wilayah Indonesia."
"Ini memang tak terelakan karena salah satu karakter varian ini adalah penularannya sangat cepat," kata Presiden, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.