Kemenag Keluarkan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021, Berikut Isi Aturannya
Kemenag telah mengeluarkan ketentuan ibadah Natal tahun 2021 dan berikut isi aturannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.