Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal 2021: Kapasitas 50%, Jemaah Lansia Disarankan Ibadah di Rumah
Kemenag mengeluarkan ketentuan pelaksanaan Misa Natal 2021 dan berikut isi ketentuannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan misa Natal 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ketentuan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara.
Ia juga menambahkan apabila panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Baca juga: 938 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di H-3 Natal
Baca juga: Resep Klapertart Manado yang Enak dan Mudah, Cocok untuk Cemilan dan Hantaran Spesial Natal
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag.
Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021.
Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.