Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan

Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," kata jaksa.

Padahal kata jaksa, pokok perkara ini baru bisa dibuktikan jika pihaknya sudah membacakan nota tuntutan nantinya.

Lebih lanjut kata dia, dalam rangkaian persidangan nanti hingga akhirnya tuntutan, akan ada berbagai fakta yang dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan dari Munarman.

Atas hal itu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi dari Munarman maupun kuasa hukumnya.

"Tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima," tegas jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Jaksa juga menyebut pernyataan Munarman soal tidak tahu menahu soal baiat ISIS di beberapa lokasi klaim sepihak dan asumsi.

"Kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa. Dan penasihat hukum terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim Tentukan Kelanjutan Perkara Munarman dalam Putusan Sela pada Sidang Tahun Depan

Kegiatan itu diketahui di Makassar, Sulawesi Selatan, Medan dan Sulawesi Utara dalam kurun waktu yang berbeda.

"Bahwa dari substansi pemaparan seminar yang disampaikan terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak satupun yang masuk dan sesuai dalam dakwaan penuntut umum," tutur jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menilai jika eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas