Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan
Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Aziz mengungkapkan kalau saat ini Munarman dalam keadaan yang tetap semangat namun lebih kurus.
Tak hanya itu, kata Aziz, Munarman juga nampak lebih putih karena tengah menjalani penahanan.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar, tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Kendati begitu, Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.
"Enggak Alhamdulillah, beliau kuat," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kemarin.
Sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang pekan lalu, sidang beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Munarman.
"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Kendati begitu, Aziz enggan untuk berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah dibacakan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat
Dia hanya memastikan kalau pihaknya akan senantiasa mengikuti jalannya persidangan tanpa adanya persiapan khusus apapun.
"Santai (ikuti sidang hari ini) tidak ada persiapan khusus," ujar Aziz.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyebut, materi eksepsi atau nota keberatan dari Munarman telah melampaui kewenangan.
Menurut jaksa, eksepsi Munarman sudah tidak masuk dalam aspek formil, sebab perkara yang menjeratnya ini sudah masuk ranah persidangan.