Muktamar NU di Lampung, Ini yang Harus Diketahui tentang Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU
Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah selesai, Rabu (22/12/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
"Yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.
Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketua PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.
"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.
Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.
"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum. Itu sudah disepakati semua," pungkas Nuh.
Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Sidang pleno 1 Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) yang berlangsung di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021) akhirnya menyepakati berpindahnya lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU ke Bandar Lampung.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, pemilihan ketua dilangsungkan di PonPes Darus Sa'adah Lampung Tengah.
Ketua PCNU Bandar Lampung, Icwan Adji Wibowo saat dikknfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sidang pleno satu sudah ketok palu," ujar Ichwan, Kamis (23/12/2021).
Ichwan mengatakan jika poin penting lain disepakati pada sidang pleno satu adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.
"Tadi malam disepakati soal persyaratan Calon ketua," ujar Ichwan.
"Jadi syarat menjadi calon Ketua Umum PBNU harus didukung oleh setidaknya 99 suara," ujar Ichwan.
Ia juga menambahkan jika lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU juga berpindah ke Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.