Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang sangat penting fungsinya bagi Warga Negara Indonesia.

Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.

Lantas, bagaimana jika paspor rusak?

Mengutip imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.

Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?

Berita Rekomendasi

Biaya Penggantian Paspor Rusak

Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai 500 ribu Rupiah.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin.

"Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda. Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," tambahnya.

Prosedur Penggantian Paspor Rusak


Prosedur penggantian paspor rusak sebenarnya tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa, yakni:

- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas