Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan. 

- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

Artikel Terkait Lainnya

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas