Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan cara mengganti paspor serta biaya yang dikeluarkan. 

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas