Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya
Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNI dan WNA dengan kriteria tertentu. Berikut kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Pengecualian Karantina WNI
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Karantina WNA
Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.
Lokasi dan Biaya Karantina WNA
Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.
Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Pengecualian Karantina WNA
Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.