Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya
Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNI dan WNA dengan kriteria tertentu. Berikut kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI maupun WNA, tertuang Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
Aturan Karantina WNI
1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam;
2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam;
3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.
Lokasi dan Biaya Karantina WNI
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat;
Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.