Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya
Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNI dan WNA dengan kriteria tertentu. Berikut kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021) - Berkut kriteria WNI dan WNA yang diperbolehlan karantina mandiri di rumah.
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
4. Delegasi negara-negara anggota G20;
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.