Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya

Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNI dan WNA dengan kriteria tertentu. Berikut kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021) - Berkut kriteria WNI dan WNA yang diperbolehlan karantina mandiri di rumah. 

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;

4. Delegasi negara-negara anggota G20;

5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.

Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita Rekomendasi

Artikel terkait lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas