Siapa Saja yang Boleh Karantina Mandiri setelah dari Luar Negeri? Ini Kriterianya
Pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNI dan WNA dengan kriteria tertentu. Berikut kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria yang diperbolehkan karantina mandiri di rumah setelah perjalanan dari luar negeri.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pelaku perjalanan internasional diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.
Salah satu aturan yang berlaku saat ini adalah pemberlakuan karantina bagi yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Baca juga: Cara Pesan Hotel Karantina Resmi di Jakarta dan Tarifnya: Mulai dari Bintang 2 hingga Luxury
Baca juga: Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Lantas, siapa saja yang diperbolehkan karantina mandiri?
Mengutip covid19.go.id, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
Sementara bagi WNI, pengecualian karantina untuk yang memiliki kondisi kesehatan buruk hingga kondisi kedukaan.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI maupun WNA, tertuang Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
Aturan Karantina WNI
1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam;
2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam;
3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.
Lokasi dan Biaya Karantina WNI
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat;
Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.
Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Pengecualian Karantina WNI
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Karantina WNA
Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.
Lokasi dan Biaya Karantina WNA
Untuk WNA, lokasi karantina adalah di tempat akomodasi karantina.
Lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah hotel rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri maka Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Pengecualian Karantina WNA
Pengecualian karantina dapat diberikan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
4. Delegasi negara-negara anggota G20;
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.