Sidang Pleno 1 Muktamar: Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
Editor: Srihandriatmo Malau
Hal itu kemudian menimbulkan kericuhan yang membuat para tokoh NU yang memimpin persidangan meninggalkan meja Muktamar NU.
Adapun tokoh NU yang meninggalkan meja sidang diantaranya KH Muhammad Nuh serta Nadirsyah Hosen.
Hal itu pun membuat persidangan harus diskors sementara.
Namun, setelah peserta sidang mulai kembali tertib, para tokoh PBNU tersebut pun kembali ke meja dan melanjutkan persidangan.
Sidang pleno 1 ini sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh PBNU dan dipimpin oleh KH Mohammad Nuh.
Selain itu hadir pula sejumlah tokoh lain seperti Nadirsyah Hosen hingga tokoh Partai Golkar Nusron Wahid.
Pemilihan Ketua
Setelah pembukaan, pada hari kedua muktamar Kamis ini, akan ada pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU di Aula Muktamar ke-34 NU di Ponpes Darussaadah Lampung Tengah.
Pemilihan kedua tokoh petinggi NU itu rencananya akan dilakukan pukul 20.30-24.00 WIB.
Sementara, sidang-sidang komisi akan berlangsung di empat lokasi muktamar yakni, Ponpes Darussa'adah, Kampus UIN Raden Intan Lampung, dan Kampus Universitas Lampung.
Sesuai rundown kegiatan muktamar, ada enam sidang komisi yang akan dilakukan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Pertama sidang komisi A Bahtsul Masail Ad'Diniyah Ad Maudlu Iyah akan berlangsung di Autorium UIN.
Kedua, sidang komisi B Bahtsul Masail ad Diniyah Al Waqi iyyah di Ponpes Darussaadah.
Ketiga, sidang sidang komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah Al Qununniyah di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.
Keempat, sidang Komisi D Organisasi pembahasan AD/ART di Aula Pertanian Universitas Lampung.
Kelima, sidang komisi E Program pembahasan rencana kerja satu abad NU di Universitas Malahayati.
Sidang Komisi F Rekomendasi Pembahasan Rekomendasi Eksternal dan Internal di Aula Ekonomi Universitas Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Kiki Adipratama)