Sidang Pleno 1 Muktamar: Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Harus Didukung Setidaknya 99 Suara
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang Pleno I Muktamar ke-34 NU akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Adapun hasilnya, mekanisme pemilihan Ketum disepakati dengan cara pemungutan suara.
"Kalau ketua umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
"Yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta musyawarah di antara mereka. Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," kata Nuh.
Kemudian, jika dalam musyawarah itu tak menemukan kata sepakat, Nuh melanjutkan Rais Aam yang akan memilih siapa kandidat yang berhak maju.
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya," ujar Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ, ya itu yang akan menjadi Ketum," tutur dia.
Sidang pleno 1 Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) yang berlangsung di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021) akhirnya menyepakati berpindahnya lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU ke Bandar Lampung.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, pemilihan ketua dilangsungkan di PonPes Darus Sa'adah Lampung Tengah.
Ketua PCNU Bandar Lampung, Icwan Adji Wibowo saat dikknfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sidang pleno satu sudah ketok palu," ujar Ichwan, Kamis (23/12/2021).
Ichwan mengatakan jika poin penting lain disepakati pada sidang pleno satu adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.
"Tadi malam disepakati soal persyaratan Calon ketua," ujar Ichwan.