Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP Benny Alamsyah, Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

AKBP Benny Alamsyah gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat karena terjerat kasus narkoba.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok AKBP Benny Alamsyah, Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Benny pada Senin (20/12/2021) terkait pencopotan dirinya secara tidak hormat.

Seperti diketahui, Benny dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Menanggapi gugatan Benny tersebut, Polda Metro Jaya mengaku sudah mengetahuinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kapolri Rotasi Puluhan Pamen di Densus 88 Antiteror, Para Direktur Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen

Baca juga: Kapolri: Pengalaman Tahun Lalu, Pasca Natal dan Tahun Baru Terjadi Peningkatan 2 Kali Lipat Covid-19

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah kami sudah tahu."

Berita Rekomendasi

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.

Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.

Pasalnya, apa yang dilakukan Benny, menurut Zulpan, adalah hal biasa dalam dinamika profesi.

"Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian," imbuhnya.

Sosok AKBP Benny Alamsyah

AKBP Benny Alamsyah
AKBP Benny Alamsyah (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)

Mengutip Kompas.com, AKBP Benny Alamsyah adalah Kapolsek Kebayoran Baru era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Benny tertangkap basah mengonsumi narkoba pada Agustus 2019 saat Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.

Baca juga: Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN

Baca juga: Sahroni Apresiasi Kapolri Sikapi Tegas Fenomena No Viral No Justice

Kala itu, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.

Hasil urine menunjukkan bahwa Benny positif mengonsumsi narkoba.

Ia pun langsung dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny pun dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta.

Pernah Ditegur karena Foto Bareng Artis

Foto bareng Vitalia Sesha dengan Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah.
Foto bareng Vitalia Sesha dengan Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah. (HANDOVER via TRIBUN TIMUR)

Tahun 2015, AKBP Benny Alamsyah pernah ditegur Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, lantaran foto bersama artis Vitalia Sesha, tersangka kasus narkoba.

Kala itu, Benny masih berpangkat Kompol dan bertugas sebagai Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara.

Foto tersebut diambil saat Vitalia sedang menjalani proses hukum di wilayah Polsek Pademangan.

Tito menyayangkan sikap Benny lantaran bisa berdampak pada citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Tak hanya Benny, Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu, Kombes Susetio Cahyadi, juga turut ditegur.

"Sudah saya tegur keras Kapolres dan Kapolsek-nya," tulis Tito dalam pesan singkat elektroniknya kepada Kompas.com, pada 14 Juli 2015.

Baca juga: PROFIL Brigjen Djoko Poerwanto, Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit jadi Kapolda NTB, Eks Penyidik KPK

Baca juga: Jika Dulu Marsekal Hadi Kerap Didampingi Kapolri, Kini Jenderal Andika Kerap Bersama sang Istri

Isi Gugatan AKBP Benny Alamsyah pada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, ada tujuh gugatan yang dilayangkan AKBP Benny Alamsyah pada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, berikut isinya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan maratbat Penggugat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum, baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas