Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2021
Natal pada tahun ini jatuh pada besok Sabtu, 25 Desember 2021, simak aturan dan ketentuan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan ketentuan pelaksanaan Natal 2021.
Aturan perayaan Natal termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
SE ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021, lalu.
Aturan ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Resep Bolu Gulung Cokelat Cukup Pakai 5 Telur, Cocok untuk Hantaran Natal, Simak Cara Membuatnya
Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:
Perayaan Natal
1. Menerapkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah sesuai dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 (tiga).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal:
- dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih dibuat di tengah tengah keluarga
- dilaksanakan di ruang terbuka
- jika dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
Baca juga: TWIBBON Ucapan Selamat Hari Natal 2021 yang Bisa Dibagikan di WhatsApp, Instagram dan Medsos Lainnya
Pengurus Gereja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.